Sekolah Dasar Negeri Kauman -Alamat : Jl. dr. Cipto Mangunkusumo Jepara - Phone (0291)597901 - Kode Pos : 59417 - E-mail : sdnkaumanjepara@gmail.com
Image

Guru yang Tidak Mau Dimutasi akan di PHK

JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru-guru yang tidak mau dipindah ke daerah.

Menurutnya, penolakan penugasan ke daerah ini kerap kali dilakukan oleh guru-guru yang berada di kota. Padahal, jumlah guru yang ada di kota sudah sangat berlebihan. Sementara sebaliknya, jumlah guru yang berada di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) sangat minim.

“Kalau tidak mau, pilih berhenti (PHK) atau menjalankan tugas. Gampang saja kan pilihannya. Karena yang namanya PNS ya harus bersedia ditugaskan di mana saja. Saya juga sebagai PNS harus bersedia ditugaskan di mana saja,” ungkap Musliar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11).

Menurutnya, jika terjadi hal yang demikian maka yang bertindak melakukan eksekusi adalah Kemdikbud meskipun Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kemdagri.“Untuk SK-nya tetap dikeluarkan oleh Kemdagri. Karena, aparat daerah kan berada di bawah Kemdagri. Kemdikbud hanya menentukan jumlah dan databasenya saja,” jelasnya.

Namun begitu, Musliar mengungkapkan saat ini justru banyak guru yang ingin dipindah. Hal ini diakibatkan banyak guru yang tidak bisa memenuhi beban jam mengajar yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dicontohkan, banyak guru yang mengajar di sekolah A terpaksa dia harus mencari ke tempat-tempat (sekolah) lain untuk memenuhi beban jam mengajarnya. Mengingat, syarat tunjangan sertifikasi itu adalah guru harus mengajar dengan total 24 jam dalam 1 minggu.

“Karena banyak jumlah guru di sekolah itu,  sehingga guru hanya mendapat jatah mengajar sedikit. Jadi harus mengajar di tempat lain. Maka itu, nanti akan kita atur rotasinya sebaik mungkin. Nanti bisa kita tawarkan dimulai rotasi antar kabupaten, kemudian antar propinsi.  kabupaten berlebih, ya antar kabupaten, kalau propimsi ya antar propinsi. Kalau tetap tidak mau ditugaskan seperti itu, ya pasti akan berlaku pinalti (PHK) itu tadi,” tukasnya. (cha/jpnn)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAKAN TULISKAN KOMENTAR ANDA DI SINI

MARS SDN KAUMAN

POSTINGAN TERBARU

PENGUMUMAN

Responsive Advertisement
Kritik, Saran, dan Komentar              

Blog Archive